BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Demokrasi
Demokrasi sudah bukan hal yang asing bagi kehidupan
berpolitik, bangsa, dan negara. Orang sudah sangat akrab dengan kata-kata
demokrasi ini. Namun, konsep dan substansi demokrasi mungkin belum sepenuhnya
dimengerti dan dihayati.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata
Yunani “demos” yang berarti rakyar
dan “kratos” yang berarti kekuasaan
atau berarti kekuasaan atau berkuasa. Menurut Rosyada (dalam Hakim, 2014:190)
Demokrasi dapat diartikan sebagai “rakyat berkuasa”, yaitu keadaan negara
dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,
keputusan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Dalam rangka pemerintahan rakyat
tersebut, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik
secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya
proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dari sudut
bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang
berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau
kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Konsep demokrasi lahir dari Yunani
kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M.
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,yaitu:
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,yaitu:
a.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.
Demokrasi tidak
langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
B.
Pilar-Pilar dan Prinsip Demokrasi
Setiap bangsa dan negara memiliki ciri khas dalam
menyelenggarakan demokrasi konstitusional. Dalam kaitan ini, menurut Sanusi
(dalam Hakim, 2014:191) mengidentifikasikan sepuluh pilar Demokrasi
Konstitusional Indonesia yang juga dikenal dengan “The Ten Pilars of Indonesian Contitutional Democracy”, berdasarkan
filsafat Pancasila dan Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut: (1) demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) demokrasi
berdasarkan Hak Asasi Manusia; (3) demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat; (4)
demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat; (5) demokrasi berdasarkan Pemisahan
Kekuasaan; (6) demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah; (7) demokrasi berdasarkan
Supremasi Hukum; (8) demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas; (9) demokrasi
berdasarkan Kesejahteraan Rakyat; (10) demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial.
Selain itu, demokrasi menurut Hakim (2014:202)
prinsip-prinsip demokrasi yaitu: (1) kedaulatan rakyat; (2) pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; (3) kekuasaan mayoritas; (4)
hak-hak minoritas; (5) jaminan hak asasi manusia; (6) pemilihan yang bebas dan
jujur; (7) persamaan di depan umum; (8)
proses hukum yang wajar; (9) pembatasan pemerintahan secara konstitusional;
(10) pluralisme sosial, ekonomi dan politik; dan (11) nilai-nilai toleransi,
kerjasama, dan mufakat
Ibnu Kencana merinci prinsip demokrasi sebagai
berikut, yaitu:
1.
Ada pemilihan umum yang bebas
2.
Manajemen yang
terbuka
3.
Kebebasan
individu.
4.
Pengakuan hak
minoritas.
5.
Pemerintahan
yang berdasarkan hukum.
6.
Pers yang bebas.
7.
Beberapa partai
politik.
8.
Konsensus.
9.
Persetujuan
10. Pemerintahan yang konstitusional.
11. Ketentuan tentang pendemokrasian.
12. Pengawasan terhadap administrasi negara
13. Perlindungan hak asasi.
14. Pemerintah yang mayoritas.
15. Persaingan keahlian.
16. Adanya mekanisme kebijakan negara.
17. Adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Kemudia prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam
konsep yang dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri yang dijadikan empat
parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan pada
sesuatu negara, yaitu:
1.
Masalah
pembentukan negara.
Proses pembentukan
kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan
yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen
penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
2.
Dasar kekuasaan
negara.
Masalah ini menyangkut
konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawaban langsung kepada rakyat.
3.
Susunan
kekuasaan negara.
Kekuasaan negara
hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari
pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
4.
Masalah kontrol
rakyat.
Kontrol masyarakat
dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan
keinginan rakyat.
Prinsip-prinsip demokrasi memiliki beberapa dasar
yang melandasinya, yaitu:
a.
Prnsip demokrasi
didasarkan pada konsep rule of law, antara
lain sebagai berikut:
1.
Tidak adanya
kekuasaan yang sewenang-wenang
2.
Kedudukan yang
sama dalam hukum
3.
Terjaminnya hak
asasi manusia oleh undang-undang
b.
Prinsip
demokrasi Pancasila
1.
Demokrasi yang
berketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Demokrasi dengan
kecerdasan.
3.
Demokrasi yang
berkedalatan rakyat.
4.
Demokrasi dengan
rule of law
5.
Demokrasi dengan
pemisahan kekuasaan negara.
6.
Demokrasi dengan
hak asasi manusia.
7.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
8.
Demokrasi dengan
otonomi daerah.
9.
Demokrasi dengan
kemakmuran.
10. Demokrasi dengan keadilan sosial.
Selain itu pada hakikatnya demokrasi adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Konsep dalam hal tersebut Pancasila mengandung
empat dasar demokrasi Pancasila, yaitu: (1) Prinsip kerakyatan adalah kekuasaan
tertinggi yang berada di tangan rakyat; (2) Prinsip hikmah kebijaksanaan adalah
penggunaan akal pikiran atau rasio yag sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa; (3) Prinsip permusyawaratan adalah tata cara
khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat; (4) Prinsip perwakilan
adalah kedaulatan rakyat itu pelaksanaannya diamanatkan untuk dijalankan oleh
wakil-wakil rakyat.
c.
Demokrasi
Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotong-royongan
ditujukan untuk:
1.
Kesejahteraan
rakyat
2.
Mendukung
unsur-unsur kesadaran hak ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.
Menolak
atheisme.
4.
Menegakkan kebenaran
yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur.
5.
Mengembangkan
kepribadian Indonesia.
6.
Menciptakan
keseimbangan perkehidupan individu dan kelompok, jasmani dan rohani, lahir dan
batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
C.
Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem penyelenggaraan kehidupan
masyarakat tidak bebas dari nilai, melainkan sarat dengan nilai-nilai. Menurut Henry (dalam
Hakim, 2014:193) nilai-nilai demokrasi sebagai berikut:
a.
Nilai yang
bersifat umum, bahwa demokrasi itu bekerja untuk rakyat. Nilai ini masih kabur,
sebab dalam kenyataannya masih dapat dipersoalka siapa rakyat yang dimaksud.
Sering pemerintah mengatasnamakan rakyat walaupun sebenarnya untuk kepentingan
golongan tertentu. Walaupun nilai umum ini masih kabur, nilai itu tetap
bermanfaat, untuk diperinci lebih lanjut menjadi nilai-nilai yang lebih khusus.
b.
Nilai-nilai
khusus demokrasi
1.
Demokrasi
menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela. Penyelesaian secara damai
dan terlembaga, degan suara bukan dengan peluru, dengan menghitung kepala bukan
memecah kepala.
2.
Demokrasi
menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu
berubah. Metode demokrasi seperti fleksibelitas, kepekaan terhadap pendapa umum
dan pengaruh kepemimpinan, keterbukaan terhadap pendapat yang berbeda, semuanya
menjamin penyesuaian diri terhadap hal-hal yang
menimbulkan perubahan.
3.
Demokrasi
menjamin pergantian penguasa dengan teratur. Demokrasi merupakan jawaban
terhadap masalah yang tidak ada satu sistem lainpun yang dapat memberikan
jawaban yang memuaskan, bagaimanakah mencari dan mengganti penguasa dengan damai dan sah.
4.
Dalam demokrasi
penggunaan paksaan sesedikit mungkin. Kebijaksanaan demokrasi memang bukan
merupakan keputusan yang memberikan kepada semua yang dituntut orang; ia
merupakan kompromi mekanis yang dibentuk dari dialog dan perjuangkan terus
menerus.
5.
Demokrasi
menghargai nilai keanekaragaman. Demokrasi mengakui bahwa keanekaragaman itu
ada dan menganggap sah bila terdapat pendapat dan kepentingan yang berlainan.
6.
Demokrasi
menegakkan keadilan. Dalam sistem demokrasi memungkinkan terjadinya
ketidakadilan jauh lebih kecil dibanding dengan sistem yang lain. Demokrasi
menghargai manusia satu sama lain.
7.
Sistem politik
demokrasi paling baik dalam memajukan ilmu pengetahuan. Metode ilmiah itu
mengandung nilai tidak memihak, tekun, jujur, bersifat sementara,
berintegritas, adil, maupun patuh pada tradisi ilmiah.
8.
Dalam demokrasi
terdapat kebebasan, terutama dalam politik. Kebebasan sebagai alat agar warga
negara mendapat bagian dalam kekuasaan politik.
9.
Akhirnya nilai
dapat diberikan kepada demokrasi karena kekurangan-kekurangan yang terdapat
alam sistem lain.
D.
Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya
sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu
warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan
konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan statusdan perannya dalam
masyarakat. Demokrasi memang tidak diwarisi, tetapi ditangkap dan dicerna
melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu
proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam berbagai konteks, dalam
hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal (
pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat
kultural untuk membangun cita–cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan
keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks.
Sistem
politik demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu institusi
(struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi, Institusi atau struktur
demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada
di suatu Negara. Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi bila didalamnya terdapat
lembaga-lembaga politik demokrasi. Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada
berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan
negara atau masyarakat, dimana warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakkan rule of law,
adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat
warga Negara member peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu kesetaraan sebagai
warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi,
menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan sosial.
B. Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai
angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan
tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar
permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep
demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat
dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang
menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah
sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat
perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah
diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama
tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar