Rabu, 16 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Demokrasi
Demokrasi sudah bukan hal yang asing bagi kehidupan berpolitik, bangsa, dan negara. Orang sudah sangat akrab dengan kata-kata demokrasi ini. Namun, konsep dan substansi demokrasi mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” yang berarti rakyar dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau berarti kekuasaan atau berkuasa. Menurut Rosyada (dalam Hakim, 2014:190) Demokrasi dapat diartikan sebagai “rakyat berkuasa”, yaitu keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, keputusan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Dalam rangka pemerintahan rakyat tersebut, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – abad ke-6 M.
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam,yaitu:
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui system perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

B.     Pilar-Pilar dan Prinsip Demokrasi
Setiap bangsa dan negara memiliki ciri khas dalam menyelenggarakan demokrasi konstitusional. Dalam kaitan ini, menurut Sanusi (dalam Hakim, 2014:191) mengidentifikasikan sepuluh pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia yang juga dikenal dengan “The Ten Pilars of Indonesian Contitutional Democracy”, berdasarkan filsafat Pancasila dan Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut: (1) demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) demokrasi berdasarkan Hak Asasi Manusia; (3) demokrasi berdasarkan Kedaulatan Rakyat; (4) demokrasi berdasarkan Kecerdasan Rakyat; (5) demokrasi berdasarkan Pemisahan Kekuasaan; (6) demokrasi berdasarkan Otonomi Daerah; (7) demokrasi berdasarkan Supremasi Hukum; (8) demokrasi berdasarkan Peradilan yang bebas; (9) demokrasi berdasarkan Kesejahteraan Rakyat; (10) demokrasi berdasarkan Keadilan Sosial.
Selain itu, demokrasi menurut Hakim (2014:202) prinsip-prinsip demokrasi yaitu: (1) kedaulatan rakyat; (2) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; (3) kekuasaan mayoritas; (4) hak-hak minoritas; (5) jaminan hak asasi manusia; (6) pemilihan yang bebas dan jujur; (7) persamaan  di depan umum; (8) proses hukum yang wajar; (9) pembatasan pemerintahan secara konstitusional; (10) pluralisme sosial, ekonomi dan politik; dan (11) nilai-nilai toleransi, kerjasama, dan mufakat
Ibnu Kencana merinci prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu:
1.       Ada pemilihan umum yang bebas
2.      Manajemen yang terbuka
3.      Kebebasan individu.
4.      Pengakuan hak minoritas.
5.      Pemerintahan yang berdasarkan hukum.
6.      Pers yang bebas.
7.      Beberapa partai politik.
8.      Konsensus.
9.      Persetujuan
10.  Pemerintahan yang konstitusional.
11.  Ketentuan tentang pendemokrasian.
12.  Pengawasan terhadap administrasi negara
13.  Perlindungan hak asasi.
14.  Pemerintah yang mayoritas.
15.  Persaingan keahlian.
16.  Adanya mekanisme kebijakan negara.
17.  Adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Kemudia prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam konsep yang dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri yang dijadikan empat parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan pada sesuatu negara, yaitu:
1.      Masalah pembentukan negara.
Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
2.      Dasar kekuasaan negara.
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawaban langsung kepada rakyat.
3.      Susunan kekuasaan negara.
Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
4.      Masalah kontrol rakyat.
Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Prinsip-prinsip demokrasi memiliki beberapa dasar yang melandasinya, yaitu:
a.       Prnsip demokrasi didasarkan pada konsep rule of law, antara lain sebagai berikut:
1.      Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
2.      Kedudukan yang sama dalam hukum
3.      Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
b.      Prinsip demokrasi Pancasila
1.      Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Demokrasi dengan kecerdasan.
3.      Demokrasi yang berkedalatan rakyat.
4.      Demokrasi dengan rule of law
5.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
6.      Demokrasi dengan hak asasi manusia.
7.       Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
8.      Demokrasi dengan otonomi daerah.
9.      Demokrasi dengan kemakmuran.
10.  Demokrasi dengan keadilan sosial.
Selain itu pada hakikatnya demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Konsep dalam hal tersebut Pancasila mengandung empat dasar demokrasi Pancasila, yaitu: (1) Prinsip kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat; (2) Prinsip hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yag sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa; (3) Prinsip permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat; (4) Prinsip perwakilan adalah kedaulatan rakyat itu pelaksanaannya diamanatkan untuk dijalankan oleh wakil-wakil rakyat.
c.       Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotong-royongan ditujukan untuk:
1.      Kesejahteraan rakyat
2.      Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.      Menolak atheisme.
4.      Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur.
5.      Mengembangkan kepribadian Indonesia.
6.      Menciptakan keseimbangan perkehidupan individu dan kelompok, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

C.    Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem penyelenggaraan kehidupan masyarakat tidak bebas dari nilai, melainkan sarat  dengan nilai-nilai. Menurut Henry (dalam Hakim, 2014:193) nilai-nilai demokrasi sebagai berikut:
a.       Nilai yang bersifat umum, bahwa demokrasi itu bekerja untuk rakyat. Nilai ini masih kabur, sebab dalam kenyataannya masih dapat dipersoalka siapa rakyat yang dimaksud. Sering pemerintah mengatasnamakan rakyat walaupun sebenarnya untuk kepentingan golongan tertentu. Walaupun nilai umum ini masih kabur, nilai itu tetap bermanfaat, untuk diperinci lebih lanjut menjadi nilai-nilai yang lebih khusus.
b.      Nilai-nilai khusus demokrasi
1.      Demokrasi menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela. Penyelesaian secara damai dan terlembaga, degan suara bukan dengan peluru, dengan menghitung kepala bukan memecah kepala.
2.      Demokrasi menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah. Metode demokrasi seperti fleksibelitas, kepekaan terhadap pendapa umum dan pengaruh kepemimpinan, keterbukaan terhadap pendapat yang berbeda, semuanya menjamin penyesuaian diri terhadap hal-hal yang  menimbulkan perubahan.
3.      Demokrasi menjamin pergantian penguasa dengan teratur. Demokrasi merupakan jawaban terhadap masalah yang tidak ada satu sistem lainpun yang dapat memberikan jawaban yang memuaskan, bagaimanakah mencari dan mengganti  penguasa dengan damai dan sah.
4.      Dalam demokrasi penggunaan paksaan sesedikit mungkin. Kebijaksanaan demokrasi memang bukan merupakan keputusan yang memberikan kepada semua yang dituntut orang; ia merupakan kompromi mekanis yang dibentuk dari dialog dan perjuangkan terus menerus.
5.      Demokrasi menghargai nilai keanekaragaman. Demokrasi mengakui bahwa keanekaragaman itu ada dan menganggap sah bila terdapat pendapat dan kepentingan yang berlainan.
6.      Demokrasi menegakkan keadilan. Dalam sistem demokrasi memungkinkan terjadinya ketidakadilan jauh lebih kecil dibanding dengan sistem yang lain. Demokrasi menghargai manusia satu sama lain.
7.      Sistem politik demokrasi paling baik dalam memajukan ilmu pengetahuan. Metode ilmiah itu mengandung nilai tidak memihak, tekun, jujur, bersifat sementara, berintegritas, adil, maupun patuh pada tradisi ilmiah.
8.      Dalam demokrasi terdapat kebebasan, terutama dalam politik. Kebebasan sebagai alat agar warga negara mendapat bagian dalam kekuasaan politik.
9.      Akhirnya nilai dapat diberikan kepada demokrasi karena kekurangan-kekurangan yang terdapat alam sistem lain.

D.    Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan statusdan perannya dalam masyarakat. Demokrasi memang tidak diwarisi, tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam berbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kultural untuk membangun cita–cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks.
Sistem politik demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi, Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi bila didalamnya terdapat lembaga-lembaga politik demokrasi. Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi di masyarakat.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat warga Negara member peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan sosial.

B.     Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yangkadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa dirubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial- politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara. Usaha perubahan tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan.Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar